Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


Struktur Organisasi

       Struktur Organisasi Kecamatan Cikeusal  Kabupaten Serang sesuai ketentuan Peraturan Daerah dimaksud adalah :

1.      Camat ;

2.      Sekretaris Camat membawahi :

– Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

– Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi ;

3.      Seksi Tata Pemerintahan ;

4.      Seksi Kesejahteraan Sosial ;

5.      Seksi Ekonomi Pembangunan ;

6.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;

7.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat;

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 11 tahun 2016 tentang uraian tugas dan jabatan di lingkungan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, maka  masing-masing jabatan struktural di lingkungan Kecamatan Cikeusal memiliki uraian Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

1.      Camat

Camat  mempunyai Tugas Pokok : Memimpin, Merencanakan , Mengatur  Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan Mengendalikan serta Mengawasi seluruh kegiatan urusan Pemerintahan di bidang Kecamatan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, Camat  mempunyai uraian fungsi :

a.  Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan dibidang Administrasi Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi, Pembangunan , Pemberdayaan Masyarakat dan Ketentraman serta Ketertiban Masyarakat;

b.  Pengaturan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Administrasi Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Ketentraman serta Ketertiban Masyarakat;

c.   Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Administrasi Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Ketentraman serta Ketertiban Masyarakat;

d.   Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Administrasi Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Ketenraman serta Ketertiban Masyarakat ;

e.      pelaksanaan tugas tambahan.

2.     Sekretaris Camat:

Sekretaris Camat  mempunyai Tugas Pokok : Memimpin, Merencanakan, Melaksanakan dan Mengawasi  Penyelenggaraan Tugas Kesekretariayan Kecamatan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris  Kecamatan  mempunyai Fungsi sebagai berikut :

a.     Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional keumuman dan kepegaiawan ;

b.     Pengaturan  penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan ;

c.      Pelaksanaan penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan ;

d.     Pengawasan penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan ;

e.     pelaksanaan tugas tambahan .

3.      Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tugas Pokok : Memimpin, Merencanakan, Melaksanakan dan Mengawasi penyelenggaraan tugas keumuman dan Kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai Fungsi sebagai berikut :

a.     Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional Keumuman dan Kepegawaian ;

b.     Pengaturan penyelenggaraan Keumuman dan Kepegawaian ;

c.      Pelaksanaan penyelenggaraan Keumuman dan Kepegawaian ;

d.     Pengawasan penyelenggaraan Keumuman dan Kepegawaian ;

e.     Pelaksanaan tugas tambahan

4.     Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi :

                Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi mempunyai Tugas Pokok : Memimpin, Merencanakan, Melaksanakan dan                         Mengawasi penyelenggaraan tugas Keuangan, Program dan Evaluasi.

               Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Keuangan,Program dan Evaluasi mempunyai Fungsi                  sebagai berikut:

a.     Perumusan rencana kebijakan peneyelenggaraan Keuangan, Program dan Evaluasi ;

b.     Pengaturan penyelenggaraan Keuangan, Program dan Evaluasi;

c.      Pelaksanaan penyelenggaraan Keuangan, Program dan Evaluasi;

d.     Pengawasan penyelenggaraaan Keuanagan, Program dan Evaluasi;

e.     pelaksanaan tugas tambahan

        5.   Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai Tugas Pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyeleggaraan Pemerintahan yang meliputi Pengembangan Otonomi Daerah, Politik, Kependudukan, Hukum dan Perundang-Undangan, Pertanahan, Fasilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

a.   Menyusun rencana Program dan pelaksanaan kegiaan pelayanan Pemerintahan Kecamatan;

b. Melaksanakan pembinaan, fasilitas pelayanan/pemberian rekomendasi dan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dibidang Otonomi Daerah, Politik Dalam Negeri, Administrasi Public, Pertanahan dan Kependudukan;

c.  Melaksanakan fasilitasi,pembinaan dan pengkoordinasian pengumplan data yang berkaitan dengan Hukum dan Perundang-Undangan;

d.   Menyiapkan bahan pengusulan pemekaran /pemecahan Kelurahan dan Kecamatan;

e.   Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengkoordiansian pengumpulan data yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan;

f.  Melakukan pengumplan bahan dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang Pemerintahan;

 g. Pelaksanaan tugas tambahan.

6.     Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai Tugas Pokok: Memimpin, Merencanakan, Melaksanakan dan Mengawasi penyelenggaraan tugas Pemberdayaan Masyarakat, serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

a.     Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemberdayaan Masyarakat;

b.     Pengaturan penyelenggaraan tugas Memberdayaan Masyarakat;

c.      Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemberdayaan Masyarakat;

d.     Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemberdayaan Masyarakat;

e.     Pelaksanaan tugas tambahan.

                7.     Kepala Seksi  Ketentraman dan Ketertiban

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai Tugas Pokok: Memimpin, Merencanakan, Melaksanakan dan Mengawasi penyelenggaraan tugas Ketentraman dan Ketertiban serta melksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

a.     Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Ketentraman dan Ketertiban;

b.     Pengaturan penyelenggaraan tugas Ketentraman dan Ketertiban;

c.      Pengawasan penyelenggaraan tuagas Ketentraman dan Ketertiban;

d.     Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Ketentraman dan Ketertiban;

e.     Pelaksanaan tugas tambahan.

         8.   Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan

Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai Tugas Pokok: Memimpin, Melaksanakan dan        Mengawasi penyelenggaraan tugas Ekonomi,  Pembangunan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

a.     Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Ekonomi dan Pembangunan ;

b.     Pengaturan penyelenggaraan tugas Ekonomi dan Pembangunan;

c.      Pengawasan penyelenggaraan tugas Ekonomidan Pembangunan ;

d.     Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Ekonomi dan Pembangunan;

e.     Pelaksanaan tugas tambahan.